Mataram NTB - Berdasarkan hasil Penggeledahan yang disaksikan petugas lingkungan setempat Tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan 1, 6 gram bruto narkoba yang diduga jenis Sabu, terduga AK pemilik sabu dan dua rekannya yang kebetulan berada di TKP tersebut akhirnya di amankan, Senin (07/02/2022).
Penggeledahan dan penangkapan terduga beserta kedua rekannya dilakukan di wilayah lingkungan Gapuk, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang kota Mataram (TKP) oleh tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima Satreskoba Polresta Mataram.
"Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhada terduga AK dan ditemukan barang bukti disebutkan diatas, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE, Senin (07/02) usai operasi penangkapan.
Terduga tersebut yaitu AK pria usia 23 tahun suku Sasak yang beralamat di wilayah sesuai TKP, berikut kedua rekannya bernama S, pria 42 tahun suku Sasak, dan J pria 32 tahun juga suku Sasak beralamat di lingkungan yang sama sekitar wilayah TKP.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Ketiganya akhirnya diamankan saat berada di TKP. Selai sabu yang diamankan saat penggeledahan, diamankan pula alat-alat isap sabu, peralatan lain yang mendukung penjualan sabu, serta uang yang diduga hasil jualan sabu sebesar 885.000 serta unit Hp yang diperkirakan digunakan untuk melancarkan bisnis sabu.
"Seluru barang tersebut telah diamankan untuk dijadikan barang bukti beserta sabu yang ditemukan tersebut, bersama ketiga terduga telah diamankan di Mapolreta Mataram guna proses lebih lanjut, "jelas Yogi.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, AK awalnya sebagai pedagang Martabak. Namun karena ingin dapat Uang besar AK menjadi kurir dari salah satu bandar sabu dengan mendapatkan hasil 1 juta dari setiap mengirim sabu 50 gram ke para pemesan. Oleh karena ingin mendapat untung lebih besar lagi AK memutuskan untuk berjualan sabu sendiri dengan modal yang ada.
"AK ini sudah beristri dan baru mempunyai anak 1 seusia Balita. Dari keuntungan tersebut AK memberikan isterinya untuk keperluanbelanja sehari-hari, "ungkap Yogi.
Sedang pasal yang disangkakan kepada AK adalah pasal 114, 112 serta 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara. Sedangkan kedua rekannya masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui kejelasan peranny, "pungkasnya".(Adbravo)