Bongkar Counter Hp, Tersangka Diamankan Kurang dari Satu Hari

    Bongkar Counter Hp, Tersangka Diamankan Kurang dari Satu Hari

    Mataram NTB - Polresta Mataram melalui Tim Puma Satreskrim nya kembali berhasil membekuk terduga pelaku pencurian dalam waktu yang sangat singkat (kurang dari 1 hari).

    Terduga Pelaku yang berinisial F, laki 32  tahun alamat Lingkungan Punia, Kota Mataram tersebut di bekuk saat tengah asik bermain judi slot online di salah satu tempat di wilayah sekitar kediamannya. 

    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK saat menggelar konferensi pers, Jum'at (26/11) terkait pengungkapan kasus tersebut menjelaskan, bahwa terduga yang telah ditetapkan tersangka ini diamankan karena telah melakukan pencurian di sebuah counter hp di wilayah gomong, kota mataram. 

    "Berdasarkan hasil olah TKP, kami berhasil mengetahui identitas tersangka, sehingga dalam waktu singkat kami berhasil menangkap tersangka, " jelas Kadek.

    Didampingi kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erni Anggraeni SH, dan Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardhika serta Kanit Pidum Ipda L. Arfi Kusnaraharja  SH, Kasat menjelaskan bahwa menurut hasil penyelidikan, tersangka ini telah merencanakan pencurian ini yang ditandai dari beberapa peralatan yang dibawa seperti linggis dan lainnya. 

    "Setelah melakukan olah TKP, guna mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi tersangka, yang akhirnya memperoleh petunjuk yang mengarah kepada tersangka, "paparnya. 

    Lanjut Kasat, dari hasil pengakuan, Tersangka yang melakukan pencurian disalah satu counter hp yang terletak di wilayah Jalan Airlangga, Gomong, kota Mataram tersebut seorang diri, dengan cara  membuka paksa pintu counter, merusak dan mencungkil.

    "Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian hingga 10 juta rupiah dan ahirnya melaporkan ke polresta mataram, "ungkap kasat.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah laptop, 1 buah Hp merk Iphone, 4 buah baterai hp, 21 buah LCD hp, uang tunai 450 ribu rupiah serta perlengkapan alat yang dipergunakan tersangka untuk membongkar pintu counter. 

    Berdasarkan keterangan hasil interogasi, tersangka ini sudah ketagihan bermain slot judi online dan narkoba sehingga selalu berfikir bagaimana cara mendapatkan uang untuk bermain judi dan mengkonsumsi narkoba tersebut meskipun harus melalui jalan yang tidak dibenarkan. 

    " itu dari hasil interogasi kami, tersangka ini melakukan pencurian karena terdorong untuk bermain judi slot online serta membeli narkoba, "ungkap kasat.

    Kasat menceritakan bahwa kejadian itu terjadi pada (25/11) sekitar pukul 01:00 wita, dan pada hari yang sama sekitar kurang lebih pukul 18:00 wita pelaku dapat diamankan. Atas perbuatan ini tersangka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. "Pungkas kasat".(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mataram Gelar Vaksinasi Presisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel

    Ikuti Kami