Gara-gara Sepi Job, Bapak dan Anak Nekat Jajakan Sabu, Kini Keduanya Terancam Bui

    Gara-gara Sepi Job, Bapak dan Anak Nekat Jajakan Sabu, Kini Keduanya Terancam Bui
    Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK.

    Mataram NTB - Sebuah Keluarga di Mataram nekat menjajakan sabu untuk mencukupi kehidupan keluarganya. Dimana Bapak yang berprofesi sebagai tukang bangunan dan anak sebagai peladen ini sepi jop pekerjaan sehingga nekat menjual sabu. Namun akhirnya diringkus Tim opsenal Resnarkoba Polresta Mataram, (20/06).

    Keluarga yang terdiri Bapak dan Anak tersebut ditangkap di kediamannya lingkungan Gapuk, Dasan Agung, Kota Mataram pada Senin (20/06) sekitar pukul 16:30 wita, setelah sebelumnya tim opsnal melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.

    "Atas hasil penyelikan tim kami, terduga yang merupakan bapak dan anak penjual sabu tersebut dapat diamankan bersama sejumlah barang bukti, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK, saat di konfirmasi media ini, Selasa, (20/06).

    Terduga yang diamankan tersebut yakni M pria 54 tahun, Sasak, alamat lingkungan Gapuk, Dasan Agung kota Mataram dan Z pria 33 tahun, Sasak alamat lingkungan Gapuk, Dasan Agung kota Mataram.

    "M dan Z ini merupakan Bapak dan anak (kandung). Mereka nekat karena sepi job, sehingga untuk mencukupi kebutuhannya kembali menjual sabu. Mereka melakukan ini sudah lama, "jelasnya.

    Keduanya diamankan saat berada di lokasi dan   dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan sabu seberat 2, 84 gram brutto. Selanjutnya sabu tersebut diamankan bersama barang bukti lainnya seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, peralatan menjual sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

    "Barang bukti Sabu dan beberapa barang lainnya sudah diamankan bersama terduga yang merupakan Bapak dan Anak di Mapolres Mataram guna menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku, "kata Yogi.

    Kedua terduga  akan dijerat pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  5 tahun penjara.

    Kasat Lantas berpangkat melati satu ini juga tak lupa menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang tak henti-hentinya membetikan informasi kepada pihaknya terkait peredaran narkoba.

    "Terimakasih kepada masyarakat kota Mataram atas informasinya selama ini. Kami sangat mengapresiasi upaya masyarakat untuk memberantas narkoba di kota Mataram, "pungkasnya.

    NTB
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Mataram Berhasil Memperoleh Peringkat...

    Artikel Berikutnya

    Ungkap Pencuri HP di Wilayah Hukumnya, Polsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Supervisi Mabes Polri: Tinjau Kesiapan Pos Terpadu Epicentrum Mataram untuk Operasi Lilin Rinjani 2024

    Ikuti Kami