Bhabinkamtibmas Polsek Sandubaya Mediasi Pertikaian Warganya Dengan Restorative Justice

    Bhabinkamtibmas Polsek Sandubaya Mediasi Pertikaian Warganya Dengan Restorative Justice

    Mataram NTB - Bhabinkamtibmas Kelurahan Cakranegara Utara Polsek Sandubaya Polresta Mataram Brigadir Ida Gus Sutha melaksanakan mediasi permasalahan kesalahpahaman pihak I AS, (19), Cakranegara Utara,   Pihak II DF, (19), Royal Ranjok Gunungsari dan pihak III, (17), Karang Batu Aye, Cakranegara. Rabu (20/04/2022).

    Dalam proses Penegakkan Hukum/Criminal Justice System di Indonesia konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

    Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku. 

    Kapolsek Sandubaya Kompol M. Nasrullah SIK mengatakan bahwa pada hari selasa tanggal 19  Mei 2022, pukul 22.48 wita, di depan Bank NTB, Kota Mataram, Pihak I dan Pihak ke II, duduk nongrong duduk sambil menikmati secangkir kopi, tidak lama kemudian  Pihak Ke III, bersama 5 orang temanya datang langsung bertanya bahwa kamu bernama ALIF, pihak I menjawab saya bernama ALIF, ada apa mendengar penjelasan tersebut pihak ke III bersama 5 temanya langsung memukul dengan tangan menggengam mengenai pelipis kiri dan tengkuk sebelah belakang, akibat kejadian tersebut pihak I dan Pihak ke II mengalami memar di pelipis mata sebelah kiri dan tengkuk belakang  hasil visumreprendum RS. Bhayangkara Mataram, terangnya.

    Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh kedua belah pihak dan di saksikan oleh kedua belah pihak serta Lurah setempat I Made Sweca bahwa permasalahan tersebut di selesaikan secara kekeluargaan / berdamai selanjutnya para pihak menandatangani surat kesepakatan.

    Adapun kegiatan berjalan dengan aman dan tertib, dengan penerapan keadilan restoratif di dalam pelaksanaan tugas selaku Bhabinkamtibmas, berharap masyarakat menakar keadilan bukan kata per kata dalam rumusan undang-undang namun apa yang dirasakan dan dilihat setelah keputusan dikeluarkan, tutup Nassrullah.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Satlantas Polresta Mataram Gelar Patroli...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Sandubaya Berikan Pengamanan Pendistribusian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Atas Kesalah Pahaman Warga  Bhabinkamtibmas Polsek Mataram Mediasi Warga Binaannya

    Ikuti Kami