Mataram NTB - Tim Opsnal Polresta Mataram berhasil meringkus 4 orang pelaku judi jenis ceki di jalan pisang pamotan, kelurahan Mayura, kecamatan Cakranegara - Kota Mataram, Senin (4/4/2022).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat menggelar jumpa pers menjelaskan bahwa dari informasi masyarakat di jalan pamotan, kelurahan mayura sering digunakan sebagai lokasi judi jenis ceki.
Baca juga:
Pria Pembawa Sabu 62,7 gram Ditangkap Polisi
|
"Awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan pamotan, kelurahan mayura sering digunakan untuk lokasi judi jenis ceki, " ujarnya.
Lebih lanjut, Kadek mengatakan bahwa saat di tkp anggota mendapati 4 orang yang sedang asik bermain judi (ceki) serta barang bukti berupa 1 bandel kartu ceki, 1 buah papan warna putih, 1 buah kramik warna cokelat dan uang tunai sebesar Rp. 247.000.
"Saat tim berada di TKP menemukan 4 orang dan beberapa barang bukti, seperti kartu ceki, papan untuk alas dan uang tunai, " ujar Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
Terhadap para pelaku kini sudah diamankan di Polresta Mataram guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.(Adbravo)