Mataram NTB - Diduga melakukan Penggelapan satu Unit Sepeda motor. Milik rekan wanitanya, AJR akhirnya harus berurusan dengan Proses hukum setelah dilaporkan Pemilik Sepeda motor atas dugaan Penggelapan.
Pria beralamat di Karang Baru Kec. Selaparang Kota Mataram tersebut diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram, Rabu 13 November 2024 dikediamannya.
Baca juga:
Pria Pembawa Sabu 62,7 gram Ditangkap Polisi
|
Saat ditangkap AJR mengakui telah menggadaikan Sepeda Motor Korban secara diam-diam tanpa diketahui pemilik.
“Sepeda Motor tersebut digadaikan ke wilayah Lombok Tengah dengan harga 4, 5 Juta rupiah, “ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K ., pagi ini Kamis (14/11/2024).
Peristiwa itu terjadi pada 19 Juni 2024, dimana terduga datang ke Kos milik Saksi (DA) yang berada di wilayah Babidas Pagesangan Kota Mataram (TKP). Terduga datang ke TKP meminjam Sepeda motor melalui Saksi. Korban saat itu tidak berada di tempat.
“Ia meminjam Sepeda motor dengan alasan untuk digunakan ke kos temannya. Setelah diberikan Kunci motor terduga langsung pergi yang ternyata menuju ke wilayah Lombok Tengah untuk menggadaikan Sepeda motor yang dipinjamnya kepada seseorang di wilayah tersebut, “jelas Kasat.
Atas laporan Korban Petugas melakukan Penyelidikan termasuk meminta keterangan dari saksi-saksi. Berbekal petunjuk yang diperoleh Tim Resmob akhirnya mengetahui keberadaan terduga yang kemudian diamankan.
Berdasarkan keterangan Terduga Tim langsung memburu Tempat dimana Sepeda motor yang menjadi Barang Bukti (BB) tersebut digadaikan.
“Petugas akhirnya berhasil mengamankan Barang bukti berupa Sepeda motor yang digadaikan terduga, “ Jelasnya.
Atas perbuatan ini terduga dijerat Pasal 372 KUHP. Saat Terduga sedang ditangani Penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram. (Adb)