Mataram NTB - Tak sedikitpun membuat dirinya Kapok dan jera hidup di dalam bui, seorang residivis asal Karang Bagu, Cakranegara Kota Mataram yang bernama RH, pria 30 tahun ini kembali ditangkap atas tindak pidana yang sama yaitu Narkoba.
Pengedar sabu residivis ini tertangkap kembali tepat saat ia tengah memecah-mecahkan sabu kedalam beberapa bungkus atau poket di kediamannya di wilayah karang Bagu Cakranegara Kota Mataram Rabu 06 Juli 2022 sekitar pukul 20:15 wita.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Si terduga lagi asyik memecahkan bungkusan sabu menjadi poketan di kediamannya dan tak berkutik saat tim opsenal berada di TKP, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, (07/07)
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan barang bukti seperti sabu, alat komunikasi, alat Konsumsi, alat penjual sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
"Jadi dari penggeledahan tim opsnal mengangamankan sekira 3, 78 gram brutto sabu yang selanjutnya diamankan ke Mapolresta berserta terduga, "jelasnya.
Untuk selanjutnya tim penyidik sat resnarkoba polresta Mataram akan melakukan pemeriksaan dan mendalami terkait asal usul barang yang selama ini dijual terduga.
"Terduga ini merupakan pemain lama dan termasuk sudah beberapa kali di tahan akibat kasus narkoba, "jelas Yogi.
Kepada terduga akan dikenakan pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Adb)