Spesialis Curanmor di Parkiran Masjid Ditangkap, Aksinya Terekam CCTV

    Spesialis Curanmor di Parkiran Masjid Ditangkap, Aksinya Terekam CCTV

    Mataram, NTB – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya berhasil membekuk pria berinisial HB (37), warga asal Ampenan, Kota Mataram, yang diduga sebagai spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di area parkir masjid. HB diamankan pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, saat berada di wilayah Mayura, Cakranegara.

    Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa identitas pelaku berhasil diungkap berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

    “HB sudah kami amankan dan berdasarkan hasil interogasi, ia mengaku telah beberapa kali melakukan curanmor di parkiran masjid, ” ungkap Kapolsek.

    Salah satu aksi pencurian yang menjerat HB terjadi pada 13 April 2025 di Masjid Agung Al Muttaqin, Kelurahan Cakra Barat. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya untuk menunaikan sholat Dzuhur. Namun, saat keluar dari masjid, korban mendapati motornya telah raib. Setelah upaya pencarian tak membuahkan hasil, korban pun melapor ke Polsek Sandubaya.

    Berdasarkan penyelidikan, modus yang digunakan HB terbilang licik. Ia datang ke masjid berpura-pura ingin sholat. Saat melihat calon korban masuk ke dalam masjid, pelaku langsung menuju parkiran dan menggunakan kunci modifikasi untuk membawa kabur motor yang sudah ia incar. Tanpa disadarinya, aksi tersebut terekam jelas oleh CCTV masjid.

    “Dari bukti rekaman CCTV dan keterangan para saksi, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya, ” jelas AKP Niko.

    Saat diamankan, HB tak bisa mengelak. Dari aksi curanmor nya, polisi menyita tiga unit sepeda motor hasil curian, serta satu buah kunci modifikasi yang biasa digunakan dalam aksinya. Ia mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi masjid lainnya.

    Atas perbuatannya, HB dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

    Pengungkapan ini menambah deretan keberhasilan Polsek Sandubaya dalam mengungkap kasus kriminal dalam waktu singkat, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraannya, bahkan di tempat ibadah sekalipun. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Aksi Hearing di Kantor KONI NTB Berjalan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    510 Personel Gabungan Dikerahkan Cari Iptu Tomi yang Hilang Saat Kejar KKB
    Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu di Palu, 3 Pelaku Ditangkap

    Ikuti Kami