Residivis Kuasai Sepeda MotorTanpa Surat-surat, Tim Puma Amankan di Mapolresta Mataram

    Residivis Kuasai Sepeda MotorTanpa Surat-surat, Tim Puma Amankan di Mapolresta Mataram
    Dari kiri, Kanit Reskrim, Kasi Humas, Kasat Reskrim dan Waka Satreskrim (kanan).

    Mataram NTB - Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil menemukan dan mengaman satu unit Sepeda Motor Jenis Satria FU warna hitam yang dilaporkan hilang pada 16 April 2022 lalu.

    Berdasarkan laporan tersebut, sesuai dengan ciri-ciri serta nomor mesin dan rangka sepeda motor yang ditemukan di wilayah Labuapi, Lombok Barat tersebut diamankan  beserta orang yang menguasai sepeda motor tersebut.

    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK, pada kegiatan konferensi pers yang di selenggarakan di gedung unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, (31/05) menerangkan sepeda motor tersebut diamankan berserta si pemegang yang mengaku memiliki sepeda motor tersebut dengam membelinya dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Cakranegara tepatnya di tempat Judi bola adil.

    Sementara itu lanjut Kadek si pemegang kendaraan tersebut yang bernama GA, pria 37 tahun, Sasak, alamat Karang Seraye, Kecamatan Selaparang, kota Mataram itu tidak bisa menunjukkan surat-surat lengkap dari kendaraan Sepeda motor jenis Satria FU warna hitam tersebut, dan bahkan kwitansi jual belinya pun tidak bisa ditunjukan.

    "Pemegang kendaraan saat ditemukan tersebut diduga sebagai pelaku pencurian yang di laporkan korban, mengingat terduga tersebut tidak bisa menunjukkan bukti jelas terkait asal usul kendaraan yang diamankan tersebut, "ungkap Kadek saat konferensi pers yang didampingi Wakasat Reskrim, Kasi Humas serta Kanit Reskrim Polresta Mataram.

    Awalnya, korban memarkir kendaraan Sepeda Motor jenis FU warna hitam nya di Jalan Pendidikan, Gomong Mataram, namun lupa mencabut kunci kontaknya. Saat kembali motor tersebut sudah tidak ada.

    Berdasarkan hasil olah TKP dan mendengar keterangan Saksi-saksi di sekitar lokasi, tim Puma akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku, yang kemudian berhasil diamankan.

    Setelah diperiksa ternyata terduga GA ini merupakan Residivis tindak pidana pencurian, dan kali ini terduga akan dijerat dengan 2 pasal KUHP yakni pasal 362 dan pasal 480 ( penadah).

    "Atas kedua pasal tersebut terduga pelaku terancam penjara minimal 4 tahun, "tutup Kasat.(Adb)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Akibat Posting Foto Porno Sang Pacar, Pria...

    Artikel Berikutnya

    Ini Keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bakamla RI Hadiri Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

    Ikuti Kami