Mataram NTB - Dalam rangka pemutahiran data pelaku Tindak Pidana Criminal DNA Data Base T.A.2022, Polresta Mataram melaksanakan pendampingan kepada Pusdokkes Polri, melalui Kasat Tahti AKP Wahid Joni Atmajaya beserta Si Dokkes Polresta Mataram bertempat di rumah tahanan (rutan) Polresta Mataram. Senin, (29/08)
Dalam pelaksanaannya kegiatan pengambilan Sampel DNA pelaku tindak pidana Criminal DNA Data Base T.A.2022 dilakukan oleh Pusdokkes Polri yang di pimpin Ketua Tim Kompol Ivan Wahyudi, S.Si.M.Biotech di dampingi oleh Tim Bidokkes Polda NTB Dr. Komang Herry beserta Anggota Sidokkes Polresta Mataram, ucap AKP Joni atas seijin Kapolresta Mataram
" Hal ini dilakukan untuk pemutahiran data tahanan khusus pelaku tindak pidana Narkoba sekaligus pemeriksaan kesehatan keadaan dan kondisi tahanan ", tambahnya
Sehingga nantinya melalui Criminal DNA Data Base T.A.2022 seluruh pelaku tindak pidana Narkoba atau tahanan dapat teridenfikasi dengan baik, pungkasnya
Baca juga:
Vaksin Booster Itu Penting, Apa Alasannya?
|
Adapun rincian jumlah tahanan Polresta Mataram yang diambil sampel DNA sebanyak 5 orang yang terlibat kasus Narkoba dan dilanjutkan secara bertahap.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar, serta hasil pengambilan DNA dikumpulkan untuk proses lebih lanjut, tutup AKP Joni..(Adb)