Mataram NTB - Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat, meningkat sejak Sabtu (16/04/2022) yang kebanyakan digunakan untuk melamar kerja.
"Ada beberapa lowongan yang dibuka, salah satunya BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan Rekruitmen Polri" ungkap Kasat Intelkam Kompol Refindo Pradikta Rulando, SIK, Selasa (19/04/2022).
Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan saat pembuatan SKCK, Sat Intelkam Polresta Mataram melakukan terobosan yaitu dengan menempatkan personil di luar ruangan yang bertugas untuk melakukan screening awal terhadap pemohon SKCK. Screening awal ini dilakukan dengan maksud untuk mengecek kelengkapan Administrasi setiap pemohon, apabila kelengkapan Administrasi belum lengkap, maka petugas akan menyampaikan kepada pemohon untuk kembali dan melengkapi Administrasi yang dibutuhkan. Bagi pemohon yang sudah melengkapi syarat Administrasi diminta untuk meninggalkan berkas beserta nomor kontak yang dapat dihubungi. Selanjutnya petugas akan menghubungi yang bersangkutan untuk mengambil SKCK yang telah jadi.
Dalam keterangan yang disampaikan Kasat Intelkam, Polresta Mataram tidak memberlakukan pembatasan terhadap jumlah pemohon SKCK. " Karena kami paham terhadap berbagai kebutuhan yang sedang di akomodir oleh saudara-saudara kita, sehingga kita tidak melakukan pembatasan, Ungkap Refindo.
Ditambahkan Refindo, bahwa dalam sehari pihaknya dapat menerbitkan 300 sampai 400 SKCK. Banyaknya pemohon pembuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), membuat Polresta Mataram harus menambah jumlah petugas, Komputer dan juga Jam Kerja untuk melayani pengurusan SKCK.“ Kalau hari biasanya pada saat tidak ramai, kami hanya gunakan satu unit komputer, namun saat ini kami gunakan dua sampai tiga unit komputer, sekaligus ada penambahan jumlah personel untuk screening dan otomatis penambahan jam kerja.
Dari hari Sabtu yang lalu kami sudah over time cukup jauh, tapi ini bagian dari pelayanan kami. Intinya Kami berikan kemudahan serta Pelayanan terbaik bagi masyarakat , " terangnya.
Diakhir keterangannya, Refindo menyampaikan terkait biaya pembuatan SKCK, tidak ada pungutan-pungutan lain, semua sesuai ketentuan, ketika para pemohon SKCK membayar, petugas akan memberikan tanda bukti bayar dan itu akan di setor ke Negara setiap harinya, sehingga tidak ada saldo mengendap "
Dengan penerapan protokol kesehatan covid-19 yang ketat sehingga masyarakat dapat merasakan kenyamanan dalam proses pembuatan SKCK, tutupnya.(Adbravo)