Merasa Tidak Cukup Hasilnya Sebagai Tukang Pasang Sound System, Pria ini Nyambi Jual Togel, Kini Tertangkap Polisi

    Merasa Tidak Cukup Hasilnya Sebagai Tukang Pasang Sound System, Pria ini Nyambi Jual Togel, Kini Tertangkap Polisi
    Kasat Reskrim Polresta Mataram (kiri), mendampingi Wakapolresta Mataram (kanan)

    Mataram NTB - Kembali Tim Puma Polresta Mataram mengungkap kasus perjudian jenis Togel online dengan berhasil menangkap seoran terduga pelaku, S/K (45) alamat Ampenan kota Mataram, pada 16 Agustus 2022.

    Keterangan ini disampaikan Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (22/08).

    Didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo menjelaskan bahwa atas informasi dari masyarakat tim Opsenal Sat Reskirim Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga di wilayah Ampenan Kota Mataram.

    Terduga adalah seorang pekerja Sound sistem dan pekerjaannya hanya pada saat ada pesanan dan dipanggil oleh bos nya. Dari satu kali memasang Sound System' terduga mendapat upah 80 ribu rupiah, "jelasnya.

    Karena dirasa pendapatannya kurang terduga mencoba untuk bermain judi jenis togel Online. Melihat hasil selisih pembelian cukup lumayan, terduga mulai menerima pembeli dari orang lain dan memang benar hasil yang dirasakan cukup besar.

    "Karena merasa hasilnya cukup terduga akhirnya terus ketagihan bermain judi togel online. Bahkan menurut pengakuan sudah 6 bulan ini dia coba Nyambi menjual togel online, "jelasnya.

    Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK menerangkan, Berdasarkan Keterangan yang diperoleh dari hasil penyidikan sementara, terduga merasa tetap mendapat untung baik bila ada yang nomornya tembus, maupun tidak.

    "Jadi dari setiap yang masang terduga tetap memperoleh selisih pembelian, semakin banyak dapat jualan semakin banyak hasil yang didapat. Dan begitu sebaliknya bila ada yang tembus maka selisih yang dibayar kepada pembeli dengan yang didapat dari situs tempatnya mengirim togel online cukup besar, "ucap Kadek.

    Terduga dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

    Atas tindakan ini, sesuai atensi Kapolri bahwa segala jenis perjudian yang menjadi penyakit masyarakat untuk segera diberantaskan, termasuk judi online. Oleh karena itu kami berharap kepada seluruh masyarakat kota Mataram agar terus mendukung polri dalam pemberantasan penyakit masyarakat ini.

    "Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam memberantas perjudian di wilayah hukum Polresta Mataram, "pungkas Kadek.(Adb)

    mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Unggul 8 Poin, Bhayangkara Muda Kalahkan...

    Artikel Berikutnya

    Sambang Duka Bhabinkamtibmas Bintaro Kawal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami