Mataram, NTB - Kembali Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengungkap pelaku Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) pada, Sabtu (19/04/2025).
Dari hasil pengungkapannya, petugas dari Satu Reskrim Polresta Mataram ini mengaman 1 terduga utama dan 1 orang yang diduga melakukan pertolongan jahat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 480 KUHP.
Kedua yang diamankan RA, (30), tukang parkir, Alamat Dasan Agung, Kecamatan Selaparang. Ia diketahui merupakan Residivis kasus yang sama. Kemudian terduga selanjutnya yang diamankan AH, (35), alamat Kebun sari, Kecamatan Ampenan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat 18 April 2025 di rumah Korban bernama Aina Haliza (Pelapor) di wilayah Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
“Korban saat itu memarkir Sepeda motor jenis Honda PcX miliknya di depan Rumah kemudian di tinggal beristirahat. Sekitar pukul 03:00 wita sepeda motor tersebut masih dilihat di depan rumah. Namun sekitar pukul 04:00 wita ibu Korban melihat sudah tidak ada PcX tersebut. Kemudian setelah di cek-cek baru diketahui bahwa, 2 Unit HP beserta kunci Sepeda motor yang diletakkan di meja kamar tamu tidak ada. Korban baru sadar bahwa barang-barang nya di curi, “ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., melalui Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram Iptu M.Taufik. SH., saat dikonfirmasi, Minggu (20/04/2025).
Menurutnya, terungkap kasus tersebut berawal dari diamankannya barang bukti berupa Sepeda motor PcX milik Korban di tangan sdr. AH. Atas hasil interogasi diketahui bahwa sepeda tersebut diterima dari sdr RA, Pelaku utama yang juga residivis.
“Atas informasi tersebut tim akhirnya berhasil mengetahui keberadaan RA yang kemudian langsung diamankan. Jadi keduanya RA dan AH sudah diamankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik, “tegas Iptu M. Taufik.
Dari hasil interogasi, Pelaku mengakui perbuatannya. Ia bercerita bahwa saat itu ia masuk kerumah korban melalui pintu gerbang, kemudian membuka pintu kamar tamu yang saat itu tidak terkunci. Melihat HP dan kunci motor di meja lamar tamu RA langsung mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban. Ia langsung menuju ke rumah AH untuk Menjual / Gadai barang-barang yang dicuri tersebut.
Atas perbuatan tersebut, RA diancam pasal 363 KUHP, sedangkan AH diancam pasal 480 KUHP.
Baca juga:
Survei Media Indikator Efektivitas Informasi
|
Pengungkapan ini adalah bukti dari komitmen Polresta Mataram dalam menindak pelaku kejahatan dalam rangka memberikan keamanan kepada masyarakat. (Adb)