Mataram NTB - Karena melanggar UU tentang keimigrasian, petugas kantor imigrasi kelas I TPI Mataram bersama Dit intelkam Polda NTB telah melakukan pengamanan terhadap seorang Warga Negara (WN) Malaysia pada 22 Agustus 2022 di salah satu rumah miliknya di wilayah Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Onward Victor ML dalam sebuah press Conference yang di selenggarakan di Aula Kantor Imigrasi Mataram, (06/09).
Didampingi Dit Intelkam Polda NTB dan Kasi Inteldakim Mataram Kepala Kantor imigrasi Mataram menyampaikan bahwa WN Malaysia yang dimaksud berinisial M, pria 55 tahun. Ia ditangkap karena izin tinggal telah habis masa berlaku.
"Yang bersangkutan ini telah berada di wilayah Indonesia selama 2 tahun dengan izin tinggal yang telah habis masa berlakunya (Overstay), dan dianggap tidak mempunyai itikad baik dengan melapor ke kantor imigrasi terdekat untuk mendapat arahan, "ungkap Onward.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Ia menjelaskan Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan Direktorat Intelkam (Dit. Intelkam) Polda NTB terkait keberadaan orang asing yang dicurigai tidak memiliki ijin tinggal di Lombok. Atas informasi tersebut petugas Imigrasi Mataram bersama petugas Dit intelkam Polda melakukan penyelidikan serta melakukan pengamanan terhadap WN Malaysia yang dimaksud.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa M tinggal dirumahnya di salah satu perumahan di wilayah Lembar bersama isteri (Nikah Siri) yang sudah dijalaninya 2 tahun.
"Saat kami tangkap yang bersangkutan sedang berada di rumah beserta isterinya. Saat M diaman kan di kantor imigrasi Mataram guna mempersiapkan pemulangannya ke Malaysia, "tegasnya.
Menurut Onward, M ini mengakui bahwa izin tinggal yang digunakan telah habis (tidak berlaku) sejak tahun lalu, kemudian M ini dianggap dengan sengaja tidak melaporkan lantaran merasa dirinya akan terkena hukuman dan akan di Deportasi.
"M sebelumnya pada 2018 sudah pernah di Deportasi oleh Imigrasi Mataram karena kasus yang sama (Overstay), oleh karena itu ia tidak berani melapor saat mengalami kasus yang kedua ini, "jelas Kakanim Mataram.
"Saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan duta besar Malaysia, dan M akan dikenakan tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan penangkalan, ini bertujuan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali ke Indonesia. M saat ini diamankan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Mataram, "imbuhnya sambil menutup pembicaraan.(Adb)