Mataram NTB - Menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan melaksanakan Razia terhadap tempat kost-kosan dan tempat penjualan minuman keras tradisional jenis tuak bertempat di wilayah hukumnya.
KRYD tersebut guna menciptakan kondusifitas berkaitan dengan tindak pidana Curat, Curas, Curanmor serta peredaran Miras dengan melibatkan, Piket Pawas, 10 personel gabungan piket fungsi, ucap Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH saat memimpin kegiatan. Sabtu, (19/10/2024) malam
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
" Kegiatan KRYD ini sebagai antisipasi adanya potensi gangguan dan cipta kondisi menjelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024 ", jelasnya
" Dengan melaksanakan himbauan dengan sasaran kos-kosan yang rawan terhadap Curanmor, Curat dan Curas dan peredaran miras tradisional jenis tuak serta pemeriksaan identitas ", ungkapnya
Lanjut AKP Mulyadi juga menambahkan bahwa himbauan kamtibmas terhadap warung dan penjual miras sejenis tuak agar tidak menjual dan melakukan penyitaan serta diberikan surat sita dari Unit Reskrim
" Dengan mengedepankan sikap humanis, berdialogis kami berharap kerjasama masyarakat saling menjaga Harkamtibmas ", tegasnya
Alhasil ada 4 (empat) lokasi yakni Cafe S, Pagutan Timur, Cafe WA, Banjar Intaran Pagutan Timur, Penjual berinisial DS, Punia dan Kost-kostan KJ, Punia, Mataram serta 60 botol jenis tuak botol besar 1500 ML berhasil disita.
" Melalui KRYD ini tempat dijadikan prostitusi, peredaran miras atau penjulan obat-obatan terlarang, tidak menutup kemungkinan bisa mengakibatkan kerugian masyarakat dan lingkungan baik keributan, perkelahian serta kriminalitas, ołeh karenanya mari bersama-sama mematuhinya sehingga Harkamtibmas terjaga ", pungkasnya. (Adb)