Mataram NTB - Dua kasus Narkoba terungkap di awal April 2022 yang di lakoni oleh 5 orang tersangka . Pengungkapan ini dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polresta mataram dengan berhasil mengamankan para tersangka dan segenap barang bukti, baik berupa Sabu maupun barang lain yang berkaitan dengan konsumsi ataupun penjuaran narkoba.
Keterangan ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK, di dampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo dalam sebua wawancara media ini , Selasa (12/04) di ruang kerja Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
Pada wawancara tersebut Kasat Narkoba Polresta menceritakan bahwa ada dua kasus yang berhasil diungkap awal bulan ini, yang pertama pada tanggal 08 April 2022 di wilayah Ampenan Kota Mataram dengan mengamankan 3 tersangka dan barang bukti sabu seberat 5, 68 gram bruto.
Sedangkan pengungkapan kasus kedua dilakukan pada 12 April 2022 dini hari tadi, di wilayah Gomong lama, Kota Mataram dengan mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 8, 1 gram brutto.
Untuk tersangka pada kasus pertama diperan oleh 3 orang dimana satu diantaranya perempuan. Mereka adala S, pria 33 tahun, kemudian F, pria 43 tahun dan NYL, perempuan 41 tahun, ketiganya beralamat di Ampenan Kota Mataram.
"Ketiganya telah saling mengenal dimana F merupakan Kakak kandung dari NYL, sedang S adalah pacar dari NYL, "jelas Kasat.
Sedikit keterangan menarik, kata Yogi, Bahwa tersangka NYL saat kami tangkap sedang memegang beberapa klip sabu yang di slip di samping perutnya, menurut keterangan perempuan ini, karena takut maka dia berusaha akan membuang barang tersebut namun tidak ada kesempatan karena tim opsnal terus memperhatikan gerak geriknya, dan akhirnya barang tersebut berhasil dibuang ke dalam mobil opsnal saat menuju kendaraan untuk di bawa tersangka ke mapolresta.
"Namun tim berhasil menemukan barang yg dibuang di dalam mobil tersebut, "tegad Kasat.
Pada kadus kedua Pengungkapan yang berhasil dilakukan pada tanggal 12 April 2022 di wilayah Gomong mataram dengan mengaman kan dua tersangka masing-masing AS, 35 tahun di laki dan BS, pria 40 tahun, yang sama - beralamat di lingkungan yang sama yaitu di lingkungan Gomong lama kota Mataram.
Menariknya pada kasus kedua ini kedua tersangka adalah residivis yang telah merasakan tahanan atas vonis hakim dengan kasus narkoba. Namun kembali lagi dilakukan oleh keduanya dengan mengambil barang berupa sabu di luar kota mataram dan akan dijual di dalam kota mataram.
Yogi juga menjelaskan bahwa kedua tersangka ini juga positif pemakai sehingga seluruh pasal tentang narkotika akan kita kenakan, 'tambahnya.
""Semua tersangka telah kami amankan bersama barang bukti, dan saat ini sedang melakukan pendalaman, "pungkasnya.
Pada kesempatan terakhir wawancara, Kasat Narkoba menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat kota mataram untuk tetap menyuport dalam memberantas narkoba. Dan mengingatkan jika ada oknum yang mengatas namakan siapun dan mengaku dapat membantu membebaskan tersangka pelaku Narkoba, agar kiranya jangan percaya, segera menghubungi polresta Mataram untuk mendapatkan informasi terkait kasus yang sedang dalam proses penyelidikan.
Baca juga:
Kuasai Sabu 3,4 gram, WS Ditangkap Polisi
|
"Jadi kami harap masyarakat jangan mudah percaya bila menghadapi hal semacam itu, akan lebih baik menghubungi kami, ", pungkas Yogi.(Adbravo)