Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Mataram Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Tas Mewah di Sebuah Ruko

    Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Mataram Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Tas Mewah di Sebuah Ruko

    Mataram NTB - Kembali gerak cepat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mataram mengungkap kasus pencurian di salah satu Kantor Notaris yang berada di komplek ruko jalan Pariwisata, Kecamatan Mataram pada Minggu 03 Januari 2025.

    Kejadian tersebut terjadi sekitar Pukul 00:30 Minggu (02/02/2025) dimana terduga pelaku masuk kedalam ruko tersebut lewat Jendela di Lantai 2 Ruko dengan cara mrencongkel. Terduga lantas mengambil 3 tas mewah didalam lemari kantor tersebut. Berdasarkan pengakuan korban ketiga tas tersebut diperkirakan bernilai 35 juta rupiah. Atas kejadian itu Korban melaporkan ke Polsek Mataram.

    Mendapat laporan tersebut Polsek Mataram langsung merespon dengan melakukan penyelidikan setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV saat melakukan olah TKP. 

    Dari upaya penyelidikan, petugas berhasil mengantongi ciri-ciri dan identitas terduga Pelaku. Terduga diketahui berinisial R ( 36) warga Cakranegara. Setelah berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Cakranegara R mengakui perbuatan tersebut. 

    Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH., kepada media mengatakan, terduga saat kejadian sempat menyimpan dulu barang-barang yang baru saja diambilnya dari dalam Ruko tersebut disalah satu tempat yang tidak jauh dari TKP dengan maksud terduga akan kembali mengambil barang tersebut saat situasi dianggap aman.

    Namun tanpa diduga, seseorang datang ke tempat dimana barang - barang berupa 3 tas mewah perempuan tersebut disimpan terduga. Saat R tiba di tempat tersebut sempat melihat seseorang membawa barang tersebut namun terduga tidak berani menegurnya karena takut ketahuan. 

    “Berdasarkan keterangan saksi seseorang yang menyelamatkan barang tersebut serta rekaman CCTV, terduga berhasil kita amankan, “ucapnya.

    Terduga akan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Ia tentu diancam dengan hukuman berat. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Gadai Motor Tak Kembali, Pria di Mataram...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Ampenan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Hutang Banyak, Korupsi Merajalela, Indonesia di Ambang 'Zero Sum Game'
    Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Amankan Pengedar Sabu Di Brangbiji

    Ikuti Kami