Diduga Tempat Prostitusi, Salon N di Mataram Digerbek Tim Ops Polresta Mataram

    Diduga Tempat Prostitusi, Salon N di Mataram Digerbek Tim Ops Polresta Mataram
    Kasat reskrim Polresta Mataram (tengah), Waka Reskrim (kanan) dan Kapolsek Sandubaya (kanan),

    Mataram NTB - Diduga sebagai tempat melakukan bisnis Prostitusi, sebuah Salon yang terletak di wilayah Cakranegara Kota Mataram di Gerbek tim Reskrim Polsek Sandubaya dan Unit TPPO Polresta mataram pada Senin, (04/04/2022).

    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK di dampingi Waka Reskrim Iptu I Nyoman Mahardika SH dan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh usai melakukan reka ulang adegan di lokasi (05/04) menjelaskan bahwa atas informasi dari masyarakat kegiatan penggerbekan salah satu salon di Cakranegara ini di laksanakan satreskrem polresta dan polsek Sandubaya.

    Pada penggerbekan tersebut kami mengamankan 2 terduga (Laki dan Perempuan) saat berada di sebuah bilik dalam keadaan tidak memakai pakaian (telanjang) dan 4 orang lainnya termasuk pemilik salon guna mempertanggung jawabkan terhadap aktivitas yang terjadi di Salon tersebut.

    Pelaku yang diamankan saat kedapatan di dalam sebuah bilik skat tersebut, kata Kadek,   adalah ENS, 29 tahun, perempuan,   alamat Mataram dan GAS , pria 20 tahun alamat mataram. Dimana keduanya ditemukan dalam keadaan telanjang, dan menurut keterangan terduga belum melakukan hubungan badan.

    "Memang mereka tidak ditemukan saat melakukan hubungan badan, namun kami menemukan dalam keadaan telanjang, "jelas Kadek.

    Untuk melengkapi berkas kasus, tim mengamankan alat komunikasi kedua terduga serta, alat komunikasi pemilik salon serta pekerja yang diamankan saat itu, satu buah kondom bekas, serta uang tunai 400 ribu rupiah.

    Oleh karena itu lanjut Kadek, kedua  terduga  diamankan beserta barang bukti, serta pekerja dan pemilik Salon untuk dilakukan introgasi terhadap kasus yang diduga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    "Sementara ini kami akan mengumpulkan keterangan dari terduga maupun keempat orang yang diamankan untuk mengetahui secara mendalam terkait dugaan tindak pidananya, "jelas Kadek.

    Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan sementara, bahwa mereka (terduga) menjalankan aksinya melalui sebuah aplikasi Mechat. Melalui aplikasi ini kedua terduga bertransaksi untuk sepakat melakukan hubungan badan dengan bayaran 400 ribu rupiah.

    "Dari keterangan terduga (perempuan) bahwa dari hasil tersebut akan disetor 200 ribu rupiah ke pemilik salon. Dan menurut nya pemilik Salon juga sering menawarkan pada tamu untuk melakukan Spa Plus-plus, "tutup Kadek.(Adbravo)

    Mataran
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jualan Sayur Nyambu Jual Sabu, Seorang IRT...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Capaian, Polresta Mataram Layani...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolri dan Panglima Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim

    Ikuti Kami