Diduga Pungli di Bendungan Meninting, Pria Berinisial J Diamankan Unit Tipikor Polresta Mataram

    Diduga Pungli di Bendungan Meninting, Pria Berinisial J Diamankan Unit Tipikor Polresta Mataram

    Mataram NTB - Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram menangkap pelaku pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk angkut material dari salah satu proyek strategis nasional yang sedang berjalan di wilayah Lombok Barat, yakni Bendungan Meninting.

    "Berawal dari informasi masyarakat disinyalir adanya pungutan liar di salah satu proyek strategis nasional yang sedang berjalan di wilayah Lombok Barat tersebut kami lakukan operasi tangkap tangan di sebuah rumah makan di wilayah Sayang-sayang, Mataram, " kata Kasat Reskrim Polres Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. Jumat, (24/06).

    Pelaku pungli berinisial J asal Desa Dasan Geria, Kabupaten Lombok Barat itu ditangkap dengan barang bukti uang tunai sedikitnya Rp 7 juta, dari hasil pemeriksaan menurut keterangan chekker dilakukan dari bulan Maret hampir kurang lebih 40 juta yang dipungut "

    "Uang yang kami amankan dari penangkapan J ini hasil pungutan kurang dari sepekan terakhir, " ujarnya.

    Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan J sebagai tersangka dengan menyangkakan Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dalam pemeriksaan, Kadek Adi mengungkap bahwa J ini merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dasan Geria.

    Lebih lanjut, Kadek Adi mengatakan bahwa pihaknya kini menahan J di Rutan Polresta Mataram, terhitung sejak penangkapan pada Senin (20/6) petang.

    Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan J sebagai tersangka dengan menyangkakan Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dalam pemeriksaan, Kadek Adi mengungkap bahwa J ini merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dasan Geria.

    Dia melakukan pungutan Rp11 ribu untuk satu kali truk mengangkut material. Kepada penyidik, J mengaku melakukan pungutan tersebut dengan dasar surat kesepakatan dengan pihak penyuplai material proyek.

    Namun keterangan ini masih sepihak dari terduga sehingga pengembangan penyelidikan lebih lanjut kami akan memanggil saksi-saksi untuk proses lebih lanjut, tutupnya.(Adb)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Sandubaya Hadiri Peluncuran Program...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mataram Kawal Pengamanan Keberangkatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BBPOM Mataram Tingkatkan Pengawasan Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

    Ikuti Kami