Mataram - RA, 17 tahun, seorang pelajar SMA asal Lombok Barat diamankan Tim Opsnal Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB. Yang bersangkutan diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian. Proses pengamanan yang bersangkutan dipimpin langsung ołeh Kanit Reskrim Iptu Ahmad Taufik, SH. Jumat, (15/11/2024)
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan bahwa RA, 17 tahun yang merupakan seorang pelajar, asal Lombok Barat diamankan berdasarkan laporan korban. Ia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di lingkungan sekolah dimana korban dan terduga satu sekolah.
Peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di ruang kelas salah satu sekolah (SMA) di Mataram
Menurut pelapor, korban sedang melaksanakan kegiatan olah raga di sekolah dan setelah selesai kegiatan olah raga mengecek hp yang ditaruh di dalam tasnya tidak ada/hilang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 700.000.
AKP Mulyadi juga menjelaskan pada saat itu terduga pelaku mengambil HP korban yang ada di dalam tas dan setelah mendapatkan HP tersebut terduga pelaku menjualnya kepada tetangga kampungnya yang beralamat Labuapi Lombok Barat melalui perantara dengan harga Rp 500.000.
" Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan barang bukti di Labuapi Lombok Barat kemudian mengamankan dari pemegang BB HP tersebut. Menurut keterangannya bahwa HP tersebut dibeli dari terduga pelaku RA ", ungkapnya
RA diamankan didampingi orangtuanya karena masih status pelajar satu sekolah dengan korban dan selanjutnya berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.
Barang bukti 1 unit Hp merk Realme C11 warna Abu baja dan RA diamankan di Polsek Mataram untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Adb)