Mataram NTB - Tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil mengamankan pelaku pencuri Hp di lingkungan Turide, kecamatan Sandubaya yang peristiwanya terjadi pada akhir Januari 2022 lalu.
Dalam Komferensi pers (25/04) Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh menerangkan, bahwa saat itu korban yang beralamat di Lingkungan Lendang Lekong, kelurahan Turide, Kecamatan Sandubaya tersebut menyimpan Hp di dalam lemari, dan tak lama kemudian korban mengajak anaknya bermain keluar rumah. Saat kembali dari ajak anaknya bermain korban hendak mengambil Hp di dalam lemari dan tidak menemukan Hp tersebut.
"Jadi korban saat ingin memgambil Hp yang disimpan tersebut, ternyata tidak ada. Atas kejadian itu Korban melaporkan ke polsek Sandubaya, "ungkap Nasrulloh.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta hasil penyelidikan diperoleh identitas pelaku berinsial RH 24 tahun asal Turida Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram,
"Pelaku langsung diamankan di rumahnya oleh tim opsnal polsek Sandubaya, "bebernya.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Kapolsek yang berpangkat Kompol ini, korban tersebut masih ada hubungan keluarga yang merupakan paman pelaku.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
"Pelaku merasa sakit hati atau kesal dengan pamannya (korban), sehingga nekat melakukan tindak pidana ini, "jelasnya.
Pelaku RH ini masih tinggal satu pekarangan dengan korban, sehingga saat itu melihat pintu dalam keadaan terbuka, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan menuju salah satu kamar yang juga tidak terkunci. Di kamar tersebut pelaku membuka lemari yang juga tidak tetkunci dam melihat ada Hp, lalu pelaku langsung memboyong hp tersebut.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di mapolsek Sandubaya berikut Barang bukti yang berhasil diamankan Hp milik korban, "jelasnya.
Pelaku akan di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Adbravo)