Mataram NTB - Pria berusia 45 tahun asal Kec. Ampenan, Kota Mataram akhirnya berhasil diamankan Tim opsnal unit Reskrim Polsek Ampenan setelah sebelumnya SPKT Polsek Ampenan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Sebuah rumah di wilayah Kel. Dayen Peken, Kec. Ampenan pad 20 September 2024.
Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas berinisial M tersebut ditangkap pada 26 September 2024 berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Ampenan atas tindak lanjut Laporan masyarakat tersebut.
Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta, melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan Iptu Lalu Arfi K. R. SH., kepada media ini saat dikonfirmasi mengatakan terduga ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah rekannya di wilayah Presak Tempit Ampenan pada 26 September 2024.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Peristiwa penangkapan terduga cukup Dramatis. Tim opsnal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Ampenan sempat saling kejar mengejar dengan Terduga. Bahkan terduga sempat masuk dan bersembunyi di rumah warga namun akhirnya berhasil diamankan.
“Kami berhasil mengamankan Terduga pelaku di kediaman rekannya. Sebelumnya terduga telah mengetahui bahwa dirinya sedang dicari Polisi atas dugaan tindak pencurian tersebut sehingga bersembunyi di rumah temannya. Namun berkat upaya keras personil terduga berhasil kita amankan, “beber Miq. Arfi sapaan akrab langit Reskrim Polsek Ampenan kepada media ini, Rabu (02/10/2024).
Berdasarkan keterangan Korban bahwa pada tanggal 20 September 2024 tersebut terduga M masuk ke dalam pekarangan rumah korban dengan cara memotong Kawat berduri di atas pagar kemudian meloncat dan masuk ke halaman. Terduga langsung mengambil 3 ekor burung Kecial beserta sangkarnya yang saat itu tergantung di teras rumah korban.
“Atas perbuatan tersebut korban karena merasa burung tersebut sudah jadi dan sering mengikuti lomba serta diperkirakan kerugiannya Jutaan rupiah akhirnya melaporkan ke Polsek Ampenan, “ucapnya.
Berdasarkan data dan hasil pemeriksaan, terduga M adalah Residivis. Ia sedah pernah menjalani putusan pengadilan atas tindak pidana yang pernah dilakukan sebelumnya.
“Selain terduga, yang kita amankan juga barang bukti berupa 3 ekor burung Kecial. Memang salah satu dari burung tersebut sudah sempat dijual, namun kita berhasil amankan. Menurut pengakuan terduga, burung tersebut akan dijual untuk ongkos berangkat ke Malaysia, “tutupnya.((Adb)