Mataram NTB - Meski Operasi Zebra Rinjani 2024 telah selesai dilaksanakan, namun upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas guna menciptakan Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polresta Mataram tercipta, Sat Lantas Polresta Mataram terus malukan langkah Penertiban.
Melalui Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan (KRYD) Sat Lantas Polresta Mataram terus secara rutin dan eksis melakukan penertiban demi terciptanya Kamseltibcar lantas serta mengantisipasi Lakalantas yang menyebabkan fatalitas pengendara.
Dalam KRYD yang di laksanakan di Simpang Empat Bank Indonesia (BI) Jalan Pejanggik Kota Mataram akhir pekan ini Sabtu (09/11/2024), Petugas Sat Lantas Polresta Mataram bersama personil Gabungan TNI dan Pemerintah melakukan penindakan berupa tilang kepada 53 Pengendara yang melakukan berbagai Pelanggaran.
Pelanggaran yang dilakukan bermacam-macam dari pengendara tidak pakai helm, berboncengan lebih dari satu, Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Borong), lawar arus serta berbagai pelanggaran kasat mata lainnya.
Dari penertiban tersebut 22 lembar STNK diamankan, 29 unit Sepeda motor terpaksa diamankan dan 2 buah SIM C juga diamankan.
“Dalam KRYD malam minggu ini kita tindak 53 Pelanggar karena terlihat secara segaja melanggar peraturan lalu lintas. Disamping itu beneran teguran juga disampaikan kepada pengguna jalan dan pengendara agar utamakan kedesiplinan berlalu lintas demi keselamatan, “ungkap Kasat Lantas Polresta Mataram AKP Yozana Fajri Sidik AF, , SIK., MH., C.PHr, usai KRYD berlangsung, Sabtu (09/11/2024).
Langkah seperti ini tentu akan rutin kita lakukan, disamping sebagai upaya menciptakan Kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polresta Mataram juga memberi efek jera kepada pelanggar yang dengan sengaja dan terang-teranfan melanggar tata tertib lalu lintas.
“Kami sangat berharap kepada masyarakat pengguna jalan dan pengendara agar tetap tertib dan disiplin saat menggunakan kendaraan karena sesungguhnya hal tersebut untuk keselamatan kita bersama, “pungkasnya. (Adb)