Mataram NTB - Empat terduga tindak pidana Narkotika diamankan anggota Ops Sat Resnarkoba Polresta Mataram saat melakukan penggeledahan di TKP wilayah Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram sekitar pukul 22:00 wita (24/09).
Dari hasil penggeledahan di lokasi yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan barang bukti berupa barang yang di duga Sabu seberat 8, 54 gram brutto. Barang tersebut selanjutnya diamankan oleh tim opsenal bersama beberapa barang bukti lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu, uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sabu.
Baca juga:
Warga Jerman Meninggal Saat Duduk Ngobrol
|
"Pada saat kami melakukan penggeledahan di TKP, tim menemukan barang bukti. Selanjutnya keempat orang yang berada dilokasi diamankan ke Mapolresta Mataram, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE. SIK, M.H., Minggu, (25/09).
Keempat terduga yang diamankan kesemuanya berasal dari kecamatan Cakranegara Kota Mataram yakni HM (41), M (48), C (32), dan IF (30).
"Mereka sedang menjalani pemeriksaan, kasus ini akan kami kembangkan termasuk sejauh mana keterlibatan keempat terduga, "jelas Yogi.
Pengungkapan ini menurut Yogi, merupakan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah sekitar tempat tinggalnya.
Untuk itu Yogi menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Kota Mataram atas partisipasi dalam pemberantasan peredaran penyalahgunaan Narkotika.
"Pasal yang akan dipersangkakan adalah 114, 112 dan atau 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, "tutup Yogi.(Adb)