Mataram NTB - Terjadi kesalahan pahaman antara 2 warga masyarakat di Lingkungan Mapak Dasan, Kelurahan Jempong Baru, Sekarbela melalui Polsek Ampenan yang dimediasi oleh Bhabinkamtibmas Jempong Baru berhasil selesaikan perkara tersebut hingga damai dengan Restorative Justice. Senin, (18/07).
Kesalahpahaman antara warga berinisial IL, 24 tahun, Lingkungan Mapak Dasan, Kelurahan Jempong Baru, Sekarbela dengan warga berinisial IH, 20 tahun, Dusun Peninmbung Timur, Desa Gunungsari, Lombok Barat ini telah terjadi tindakan pemukulan.
Baca juga:
Ilham Bintang: Ya Ampun, Presiden
|
Restorative Justice ( pendekatan perkara pidana) dengan program problem solving atau mencari jalan penyelesaian ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Jempong Baru Aipda Oktario Elphisa Polsek Ampenan dan dihadiri oleh Kepala Lingkungan Mapak Dasan dan pihak keluarga kedua belah pihak beserta saksi-saksi.
Hasilnya kegiatan yang dilakukan di Polsek Ampenan yang terletak di jalan Arya Banjar Getas, Kecamatan Ampenan. Akhirnya Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Ampenan Kompol Ricky Yuhanda SE SIK mengatakan bahwa membenarkan telah dilakukannya Pelaksanaan Program Prioritas Kapolri Program No XII Terapkan Restoratif Justice Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Untuk Menciptakan Penegakan Hukum yang Berkeadilan yaitu Kegiatan Problem solving, tipiring, (tindak pidana ringan) di masyarakat, mediasi sebagai basis resolusi ini.
“Telah dilaksanakan giat problem solving dalam perkara pemukulan antar warga diwilayah hukum Polresta Mataram, tepatnya di Polsek Ampenan binaan bhabinkamtibmas Kelurahan Jempong. baru” ungkapnya.
Hasilnya, Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan yang selanjutnya dibuatkan surat pernyataan damai ", imbuhnya.(Adb)